Berdasarkan :
- Surat Edaran Rektor Universitas Surakarta Nomor : 045/F-07/R-UNSA/IV/2020 tentang
Kebijakan Perpanjangan Self-Isolation Atas Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Corona Virus
Disease (CoViD-19) di Universitas Surakarta. - Memperhatikan situasi pandemi CoViD-19 di Indonesia.
Rektor Universitas Surakarta mengambil kebijakan memperpanjang masa pemberlakuan Surat
Edaran Rektor Universitas Surakarta Nomor : 045/F-07/R-UNSA/IV/2020 tentang Kebijakan
Perpanjangan Self-Isolation Atas Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemi Corona Virus Disease
(CoViD-19) di Universitas Surakarta sampai dengan batas waktu yang akan diumumkan pada
Surat Edaran Rektor selanjutnya.
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih
dan semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi serta memberkati kita semua dan Indonesia.
Surakarta, 24 April 2020
Rektor,
Dr. Arya Surendra, S.Sos, SE, MM